KABUPATEN BANJAR, KOMPAS.TV - Sudah sepekan keluarga Suyatno, warga Desa Pingaran Ulu RT 9, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, harus menggunakan lilin untuk tetap menerangi rumah mereka saat malam hari.
Suyatno sendiri merupakan salah satu diantara belasan rumah warga yang mengaku aliran listriknya telah diputus oleh pihak PLN.
Suyatno mengaku bahwa pemutusan aliran listrik ini terkait tuduhan pelanggaran pemindahan kWh meter listrik yang dilakukannya.
Meski telah membantah dan mengatakan dirinya tidak mengetahui sama sekali mengenai pemindahan kWh meter karena dilakukan langsung oleh instalatir listrik yang mengaku sebagai suruhan PLN.
Suyatno mengaku pihak PLN tetap tidak mau mendengar keluhannya, sehingga membuatnya tidak dapat menikmati aliran listrik.
Warga lain yang mengalami pemutusan listrik serupa adalah Rudi, karena dianggap tidak melakukan pembayaran denda. Padahal, menurutnya pihak PLN tidak pernah memberikan pemberitahuan bahwa warga melakukan penunggakan yang mengharuskan membayar denda.
"Sepengetahuan saya ada sekitar 10 rumah. Mayoritas sama ada indikasi pelanggaran pemindahan kWh dan dendanya bervariasi," ujar Rudi.
Sementara pihak PLN yang telah dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengaku apa yang mereka lakukan sudah melalui prosedur yang benar.
Ещё видео!