MAKASSAR - 11 pelaku pembegal salah satu mahasiswa Makassar, ditangkap pihak Kepolisian.
Disebutkan, korban begal komplotan ini merupakan salahnsatu aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Makassar, Asrul.
Diketahui, 11 pelaku begal sadis menamai dirinya, Telkomas Kampung Chaos (TKC) Makassar dibentuk pada tahun 2016 lalu.
Kasus ini dirilis Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kecamatan Ujung Pandang Kota Makassar, Sabtu (7/10/2019) siang.
Menurut Kapolsek Panakkukang Kompol Jamal Fatur Rakhman, korban mahasiswa itu dibegal di Jl Prof Abd. Bassalamah.
"Memang betul, salah satu korbannya ini mahasiswa (aktivis HMI). Korban dibusur dan hapenya diambil," kata Kompol Jamal.
Kejadian tersebut diketahui terjadi pada, Kamis (5/12) malam. Setelah kekadian itu, rekan korban melaporkan itu ke Mapolsek.
Tim Resmob Polsek Panakkukang, gelar penyelidikan dan pengembangan kasus ini selama dua hari, dan amankan 11 pelaku.
Pasalnya, rekan-rekan korban agar demo besar-besar soal itu. Menanggapi hal itu, tim Resmob Panakkukang bergerak cepat.
"Alhamdulillah kami bisa mengungkap ini, karena kejadiannya malam (Kamis) subuh hingga pagi kita mengungkap," lanjutnya.
Kata Kompol Jamal, modus pembegal ini dengan memepet korbannya dan lakukan mengancam memakai busur dan parang.
"Modus mereka ini, mereka hunting atau mencari target. Mereka jalan bersamaan untuk mencari korbannya," ungkap Jamal.
"Setelah itu, mereka lakukan pembusuran. Jika korbannya terjatuh maka ada pelaku yang merampas barang korban," lanjutnya.
Diakui tersangka, sebelum melancarkan aksi pembegalan. Mereka mengonsumsi minuman keras Ballo dan mengisap Lem.
Dari 11 tersangka begal ini kata Kompol Jamal, sembilan orang masih ada bawah umur (anak), dan dua pelakunya dewasa.
"Ada sembilan orang anak-anak dan dua dewasa," kata Jamal, didampingi Kasat Reskrim Polrestabes, AKBP Indratmoko.
Tersangka inisial, Mr (17), Gs (16), Dw (14), Ha (16), Ru (16), Mh (16), Mf (17), Ar (17), Mf (17), Reski Donggo (18) dan Nizar (20).
Diketahui, para 11 tersangka ini melakukan aksinya di lima lokasi. Jl Urip Sumoharjo, Jl Abdurahman Bassalamah (eks Jl Racing).
Kemudian di Jl Teddopuli (Panakkukang-Rappocini), Jl Skarda (Rappocini) dan di wilayah Polres Pelabuhan Kota Makassar.
Jamal menambahkan, komplotan TKC ini mulai beraksi dalam enam bulan terakhir, beraksi lintas Kecamatan Kota Makassar.
"Jadi beberapa kecamatan di Makassar, seperti di Tamalanrea dan Panakkukang. Juga Moncongloe Maros," tambah Jamal.
Tersangka terancam penjara 7 sampai 10 tahun penjara, termaksud Undang Undang (UU) Darurat ancaman 15 tahun penjara.
Untuk barang bukti yang amankan polisi, seperti senjata tajam dua samurai, anak panah (Busur) dan enam unit hape.
Ещё видео!