KOMPAS.TV - Pemerintah memastikan bahwa beras premium tidak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%.
Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas harga bahan pokok dan meringankan beban masyarakat di tengah tekanan ekonomi.
Simak penjelasan lengkap dari pemerintah dan tanggapan masyarakat mengenai langkah penting ini. (SILVI)
Ещё видео!