Setiap warga negara wajib memiliki dokumen kependudukan. Mulai dari dokumen yang mencatat peristiwa kelahiran hingga kematian.
Ada pula dokumen kependudukan yang khusus untuk mencatat anggota keluarga. Setiap keluarga di Indonesia idealnya memiliki Kartu Keluarga.
Proses pembuatan Kartu Keluarga biasanya dilakukan setelah seseorang melakukan pernikahan.
Lalu, apakah pengantin baru akan didenda bila tak langsung membuat Kartu Keluarga? Yuk simak penjelasan dari Prof. Zudan Arif Fakrulloh selaku Dirjen Dukcapil Kemendagri.
Homepage: [ Ссылка ]
Twitter : [ Ссылка ]
Facebook : [ Ссылка ]
Instagram : [ Ссылка ]
Terlambat Membuat KK Setelah Menikah, Apakah Didenda?
Теги
kumparandukcapilkkkumparan newsberita hari iniberita viral hari iniberita indonesiakabar hari inikabar terkiniberita terkiniberita indonesia terbaruberita hari ini terbaruberita terkini hari iniberita viral terbaruberita viral terbaru hari iniberita viral terkinitanya dukcapilkependudukanwarga indonesiamasyarakat indonesiapenduduk indonesiainformasi pentinge-learninginfo dukcapilinfo terbaruinfo 2022dukcapil menjawab