TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang ayah di Pagelaran, Pringsewu Lampung tega berbuat asusila terhadap anak kandungnya yang masih SD. Perbuatan tersbut ia lakukan dalam kurun waktu 1 tahun terakhir.
Dalam satu hari pelaku bisa melakukan perbuatan asusila lebih dari satu kali. Korban (12) yang sejak Juni 2021 lalu menjadi korban asusila sang ayah akhirnya memberanikan diri melapor kepada ibunya.
Pelaku dan korban tinggal satu rumah, sementara pelaku dan istrinya sudah bercerai selama tiga tahun. Pelaku ternyata juga menjual korban untuk melunasi utangnya.
Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman pidana di atas 15 tahun penjara.(TRIBUN-TIMUR.COM)
Catatan Redaksi Tribun Timur: Bersama kita lawan Virus Covid-19. Tribun-timur.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat pesan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi).
Ingat SUBSCRIBE, SHARE, and COMMENT.
Update info terkini via tribun-timur.com | [ Ссылка ]
Follow akun Instagram [ Ссылка ]
Follow akun Twitter [ Ссылка ]
Follow dan like fanpage Facebook [ Ссылка ]
YouTube business inquiries: 081347061237
Sumber: Tribun-video.com
Editor: Rahman
#ayah #Rudapaksa #anakkandung #JualAnak #BayarUtang #Pringsewu
#Lampung #tribuntimur #tribunviral
Ещё видео!