Download aplikasi berita Tribun X di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Klik Subscribe dan nyalakan notifikasi agar mendapatkan update news video terbaru
Selengkapnya: [ Ссылка ]
Kejari Karanganyar menetapkan AS selaku mantan dewan pengawas BUMDes sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengelolaan BUMDes Berjo periode 2019-2024 dengan kerugian negara sebesar Rp 5,7 miliar.
Kejari menangkap AS di salah satu hotel dekat Terminal Tirtonadi Kota Solo pada Sabtu 7 September sekira pukul 05.00.
AS diketahui bersama seorang perempuan berinisial S saat penangkapan di lobi hotel itu.
AS diduga membelanjakan uang hasil korupsi untuk keperluan pribadi seperti properti, mobil dan barang lain tapi atas nama orang lain.
#korupsi #korupsibumdesberjo #bumdesberjo #karanganyar
Editor Video: edr
Jangan sampai ketinggalan informasi terupdate dan berita pilihan Tribun Jateng.
Ikuti saluran kami di WhatsApp Channel : [ Ссылка ]
Ещё видео!