Batas pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2019 sudah berakhir pada 31 Maret lalu.
Hingga batas akhir penyerahan, anggota dewan di DPR tercatat dengan tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN paling rendah.
Hingga batas terakhir pelaporan, dari 554 anggota DPR yang terkena wajib lapor LHKPN, baru 313 orang menyerahkan laporan harta kekayaan mereka atau tingkat kepatuhan hanya 56,50 persen.
Padahal, pelaporan LHKPN merupakan bagian dari kepatuhan penyelenggara negara. Terlebih DPR merupakan lembaga yang membuat undang-undang terkait pelaporan harta kekayaan.
Undang-undang yang dimaksud yaitu undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
#PelaporanLHKPN #LHKPN #KekayaanNegara
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di [ Ссылка ]. Supaya tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube Kompas TV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi kalau ada video baru.
Media social Kompas TV:
Facebook: [ Ссылка ]
Instagram: [ Ссылка ]
Twitter: [ Ссылка ]
LINE: [ Ссылка ]
Ещё видео!