Berkaitan dengan temuan Inspektorat dijelaskan sebagai berikut :
1. Dalam hal temuan inspektorat tahun lalu ( 2020 )
a. Dimasukkan ke dalam PENDAPATAN kode belanja hasil koreksi belanja tahun sebelumnya, sumber Dana DLL ( buat rumah di penganggaran).
b. Entry di penerimaan Desa, pilih penerimaan Tunai kemudian penyetoran
c. Jika akan dibelanjakan tahun 2021, mekanisme melalui perubahan APBDes, kalau tidak akan menjadi SILPA sumber DLL
2. Dalam Hal temuan pada tahun berjalan ( 2021 )
a. Dimasukkan ke fitur Pengembalian, cek buku kas tunai sudah masuk atau belum.
b. Jika sudah masuk rekening kas tunai, Penyetoran ke bank melalui fitur penyetoran pada mutasi kas ( JANGAN PENERIMAAN DESA )
c. Kalau akan di belanjakan tahun 2021 melalui mekanisme perubahan APBDes, kalau tidak akan menjadi SILPA sumber DD
d. Dampak penggunaan fitur pengembalian adalah berkurangnya realisasi belanja yang menjadi obyek pemeriksaan, maka Langkah selanjutnya adalah cek isian out out DD yang menjadi obyek pemeriksaan.
e. Sesuaikan isian out put DD yang telah dientry dengan perubahan realisasi belanja sesuai hasil temuan auditor
Ещё видео!