JAKARTA, KOMPAS.TV Setelah sebelumnya Ferdy Sambo divonis mati dan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara kemarin di PN Jakarta Selatan, hari ini mantan ajudan Sambo, Ricky Rizal dan terdakwa Kuat Maruf akan menjalani sidang putusan atau vonis.
Terkait perkara pelecehan seksual dimana Putri Candrawathi mengaku menjadi korban, dalam pembacaan vonis, Majelis Hakim bahkan tidak menjadikan hal tersebut sebagai pertimbangan untuk meringankan terdakwa, itu merupakan hal yang serius.
Baca Juga Mahfud MD Soal Vonis Eliezer: Tanpa Dia, Kasus Pembunuhan Yosua akan Jadi 'Dark Number' di [ Ссылка ]
Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanegara, Hery Firmansyah berpendapat bahwa hal tersebut merupakan bentuk konsistensi dari proses pembuktian yang sudah berjalan.
Menurutnya, Majelis Hakim melihat bahwa tidak ada fakta yang mendukung bahwa Putri mengalami pelecehan seksual, apalagi alat buktinya.
Sehingga Hakim berdasarkan keyakinannya tidak mengarah ke persoalan pelecehan seksual Putri.
Artikel ini bisa dilihat di : [ Ссылка ]
Ещё видео!