Tonton video-video lainnya KLIK [ Ссылка ]
--------------------------
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kasus yang menyeret nama pelawak Nurul Qomar kembali bergulir.
Bahkan kali ini pelawak Qomar dijebloskan ke penjara.
Kasus berawal ketika pelawak Nurul Qomar ini diduga memalsukan dokumen S2 dan S3.
Nurul Qomar kemudian dilaporkan oleh pihak Universitas Muhadi Setiabudhi (UMUS) atas kasus dugaan pemalsuan dokumen.
Nurul Qomar diduga menggunakan dokumen palsu tersebut sebagai salah satu syarat menjadi rektor UMUS.
Kasus tersebut sudah mencuat sejak tahun 2017.
Proses hukum pun terus berjalan sampai saat ini.
Hingga akhirnya pada Agustus 2020, Nurul Qomar dijebloskan ke penjara.
Kasasi yang diajukannya pun ditolak.
Berikut perjalanan kasus pelawak Nurul Qomar terkait pemalsuan dokumen S2 dan S3.
Dilaporkan sejak tahun 2017
Tim pengacara UMUS Brebes saat itu, Tobidin Sarjum mengatakan, pihak kampus melaporkan Qomar ke polisi sejak akhir 2017.
Pada saat itu, Qomar yang menjabat Rektor UMUS dan akan mewisuda sarjana tak bisa memberikan ijazah S2 dan S3.
Qomar menunjukkan surat keterangan lulus (SKL) dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Namun, saat dicek, ternyata Qomar belum lulus dari UNJ.
"Padahal surat SKL atau ijazah dibutuhkan saat akan mewisuda," kata Tobidin, Rabu (26/6/2019).
Pihak UMUS melaporkan lantaran merasa dirugikan oleh Qomar.
Penjelasan UNJ
Menanggapi kasus tersebut Universitas Negeri Jakarta (UNJ) memastikan pelawak Qomar belum lulus dari studinya di UNJ.
Kepala Kantor Humas dan Informasi Publik UNJ saat itu, Krisna Murti mengatakan, Qomar mengambil kuliah jenjang S2 dan S3 di UNJ.
"Di S2 Manajemen Pendidikan Dasar dan S3 Prodi Pendidikan Dasar," ujar Krisna.
"Memang pernah menjadi mahasiswa UNJ dan UNJ tidak pernah mengeluarkan SKL yang bersangkutan," kata Krisna saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (26/6/2019).
Sementara, kuasa hukum Qomar Furqon Nurjaman ketika itu mengaku ada kesalahpahaman dalam kasus tersebut.
Furqon mengaku, surat keterangan lulus itu bukan palsu lantaran Qomar sudah mengajukan disertasi dan siap sidang.
"Sudah kami ajukan permohonan agar tidak ditahan. Pertimbangannya, kasus ini ada kesalahpahaman terkait persoalan surat keterangan (S2 dan S3). Bukan pemalsuan ijazah. Selain faktor kesehatan (agar tidak ditahan)," kata Furqon, di Mapolres Brebes, Selasa (25/6/2019).
Divonis penjara 1 tahun 5 bulan
Rangkaian sidang kasus yang menjerat Qomar berlangsung beberapa bulan.
Dalam sidang putusan atas kasus dugaan pemalsuan dokumen Surat Keterangan Lulus (SKL) program S2 dan S3, pelawak Qomar divonis 1 tahun 5 bulan penjara oleh majelis hakim.
Sidang itu digelar di Pengadilan Negeri Brebes, Jawa Tengah, Senin (11/11/2019).
“Menyatakan terdakwa Nurul Qomar telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana memakai surat palsu. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa satu tahun lima bulan penjara,” ucap Ketua Majelis Hakim, Sri Sulastuti, saat membacakan vonis di PN Brebes, Senin (11/11/2019).
Pada saat itu Qomar mengajukan banding.
Kasasi ditolak
Nurul Qomar mengajukan kasasi setelah tak puas dengan hasil banding di pengadilan Tinggi Jawa Tengah.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menjatuhi hukuman 2 tahun penjara atau lebih tinggi dari putusan Pengadilan Negeri Brebes yakni 1 tahun 5 bulan.
Pada Rabu (19/8/2020) pihak Kejaksaan Negeri Brebes mengeksekusi pelawak Nurul Qomar ke Lapas Kelas IIB.
Qomar harus menjalani hukuman lantaran kasasi yang diajukan kuasa hukumnya ditolak di tingkat Mahkamah Agung (MA).
"Setelah keputusan MA inkracht, kita menjalankan eksekusi sesuai undang-undang," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Brebes Andhi Hermawan Bolifar.
Qomar pun harus menjalani putusan 2 tahun penjara.
Videografer Tribunlampung.co.id/Gusti Amalia
Video Youtube Terpopuler: [ Ссылка ]
Follow Instagram:[ Ссылка ]
Follow Twitter: [ Ссылка ]_
Follow Facebook: [ Ссылка ]
Dengarkan podcast Tribun Lampung KLIK [ Ссылка ]
#PemalsuanDokumen #PelawakQomar #BeritaTerkiniArtis
Ещё видео!