TRIBUN-VIDEO.COM - Besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021 kemungkinan tidak naik.
Hal itu berdasarkan usulan dari dialog selama tiga hari yang berlangsung 15-17 Oktober oleh Dewan Pengupahan Nasional Provinsi, Kabupaten/Kota.
Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Adi Mahfudz mengatakan, upah minimum pada tahun 2021 ada kemungkinan lebih rendah dari upah minimum tahun ini.
Keputusan ini, dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang masih terkontraksi minus akibat pandemi Covid-19.
"Bisa turun jika Inflasi dan pertumbuhan ekonomi masih negatif, jika masih memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) 78 Tahun 2015," katanya kepada Kompas.com, Selasa (20/10/2020).
Begitu pula, wilayah yang merupakan kawasan industri dengan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) yang tinggi, juga bakal terkena dampak penurunan upah.
"Kalau sesuai kebutuhan hidup layak (KHL) konsekuensinya daerah seperti DKI Jakarta dan Karawang akan turun nilainya," katanya.
Meski begitu, keputusan itu belum diketok final.
Terkait UMP 2021 naik atau tidak, akan diputuskan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Dikutip dari Kompas.com, pihak Depenas telah mengusulkan tiga hal kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengenai upah minimum 2021 yang kerap disuarakan oleh para serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB).
Ketiga usulan tersebut antara lain, pertama mengenai upah minimum 2021 bagi yang terdampak covid.
Kedua, upah minimum 2021 bagi yang tidak terdampak penyesuaian secara Bipartit.
Ketiga, meminta Menaker segera menerbitkan Surat Edaran (SE) atau Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) menuntut agar upah minimum naik pada 2021.
Jika upah minimum tidak naik, KSPI menyebut aksi demonstrasi buruh akan semakin besar, selain memperjuangkan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pihaknya menolak permintaan kalangan pengusaha yang menyuarakan agar di tahun depan tidak ada kenaikan upah minimum.
Ia menilai pertumbuhan ekonomi yang minus selama pandemi Covid-19 tidak tepat dijadikan alasan.
Menurut Said Iqbal, bila upah minimum tidak naik, maka daya beli masyarakat akan semakin turun.
Ia mengatakan, daya beli turun akan berakibat anjloknya tingkat konsumsi.
Sehingga akan berdampak negatif bagi perekonomian Indonesia.
KSPI juga mengingatkan, tidak semua perusahaan kesulitan akibat pandemi Covid-19.
Oleh karena itu, KSPI meminta kebijakan kenaikan upah dilakukan secara proporsional. (Tribun-video.com/ Rena Laila)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Upah Minimum 2021 Bakal Lebih Rendah dari Tahun 2020", Klik untuk baca: [ Ссылка ].
Ещё видео!