JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo menerbitkan aturan iuran dana untuk Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Salah satu isi aturannya ialah kewajiban bagi para pekerja membayar iuran sebesar 3% dari gaji yang didapatkan. Aturan ini pun menuai polemik karena dinilai memberatkan pekerja.
Ditengah gelombang ketidaksetujuan dari banyak pihak, bagaimana langkah Pemerintah dapat menjamin pengelolaan dana Tapera aman dan bermanfaat bagi pekerja?
Produser: Leiza Sixmansyah
Thumbnail: Rafsyan
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini dan terlengkap, yuk subscribe channel YouTube Kompas TV Lampung!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: [ Ссылка ].
Ещё видео!