KOMISI I DPRD PROVINSI MALUKU LAKSANAKAN PERTEMUAN DALAM RANGKA MEMBICARAKAN TENTANG PEMEKARAN 13 DAERAH OTONOMI BARU (DOB) YANG TERSEBAR DI 8 KABUPATEN YANG ADA DI MALUKU.
KEGIATAN DIWALI DENGAN RAPAT KERJA BERSAMA FORUM PERCEPATAN PEMEKARAN DAERAH OTONOMI BARU, PIMPINAN DPRD DI DELAPAN KABUPATEN DAN ASISTEN I SETDA SEMUEL HUWAE, YANG BERLANGSUNG DI RUANG SIDANG UTAMA BAILEO RAKYAT KARANG PANJANG, SELASA (1/3/2022) YANG DIPIMPIN OLEH KETUA KOMISI I DPRD MALUKU AMIR RUMRA.
DALAM RAPAT TERSEBUT RUMRA MENGAKU BAHWA, KEBIJAKAN PEMEKARAN 13 DAERAH OTONOMI BARU DAN PROVINSI MALUKU TENGGARA RAYA TELAH DILAKUKAN SEJAK TAHUN 2015, DENGAN DIKELUARKANNYA KEPUTUSAN GUBERNUR NOMOR 126 TAHUN 2016, NAMUN HINGGA KINI BELUM ADA PROGRES, SEHINGGA SEMANGAT PERJUANGAN INI HARUS KEMBALI DILAKUKAN.
RUMRA MENAMBAHKAN, SETELAH DIKAJI DARI 13 CALON DAERAH OTONOMI BARU YANG DITETAPKAN ITU, HANYA TERDAPAT LIMA DOB YANG MEMENUHI SYARAT UNTUK DIUSULKAN KE KEMENDAGRI, DIANTARANYA KABUPATEN PULAU TERSELATAN, KEI BESAR, ARU PERBATASAN, KABUPATEN TANIMBAR UTARA DAN KOTA MADYA BULA.
MENURUTNYA, BEBERAPA CALON DOB YANG TIDAK MEMENUHI SYARAT DIMAKSUD BERKAITAN DENGAN SYARAT JUMLAH KECAMATAN YANG MESTINYA DIDAHULUI DENGAN PENETAPAN DUSUN MENJADI DESA OLEH BUPATI AGAR PERCEPATAN DAPAT DILAKUKAN, SEBAB JIKA TIDAK, MAKA TIDAK AKAN MEMENUHI SYARAT.
DALAM KESEMPATAN TERSEBUT JUGA HUWAE MENYAMPAIKAN BAHWA KOMITMEN BERSAMA, UNTUK BAKU KEKU, DAN BAKU TOPANG ITU MERUPAKAN HAL YANG PALING PENTING. UNTUK MEMIKIRKAN LANGKAH-LANGKAH APA YANG HARUS DI TEMPUH DALAM PEMERKARAN 13 DAERAH OTONOMI BARU INI.
TURUT HADIR JUGA DALAM KESEMPATAN TERSEBUT BAGIAN PEMERINTAHAN DARI 8 KABUPATEN PENGUSULAN DAERAH OTONOMI BARU, KETUA-KETUA TIM CALON DOB , JUGA KETUA TIM PEMEKARAN PROVINSI MALUKU TENGGARA RAYA.
Ещё видео!