Apa itu Bezit?
Dalam hukum kebendaan perdata ada istilah bezit mengacu kepada sebuah keadaan, yang mana seseorang menguasai suatu kebendaan, seolah-olah kepunyaannya sendiri. Sedangkan orang yang menguasai barang disebut dengan bezitter.
Keadaan menguasai barang ini berbeda dengan memiliki. Seseorang bezitter dapat menguasai, menggunakan dan memperoleh manfaat dari suatu barang, walaupun barang tersebut bukan miliknya.
Bezit ini akan dapat dengan mudah dipahami dalam sewa-menyewa. Orang yang menyewa barang, dapat menguasai, menggunakan, dan mengambil manfaat dari barang yang disewa, sekalipun barang tersebut bukan miliknya. Pemilik dari barang yang dimaksud adalah orang yang menyewakan barang. Orang yang menyewa barang itu adalah bezitter.
Semoga bermanfaat. Ikuti terus untuk pencerahan hukum lainnya.
Apabila ada yang ingin anda tanyakan, dapat hubungi kami melalui DM.
Salam.
gerald.advokat
@gerald.advokat
Temui kami di: lnk.bio/gerald.advokat
#hukum #perdata #bezit #hakmilik #gugatan #perjanjian #law #legal #advokat #pengacara #lawyer #geraldadvokat
Ещё видео!