GROBOGAN, KOMPAS.TV - Di Grobogan ada seorang penipu yang mengaku sebagai perempuan menipu korbannya hingga ratusan juta rupiah.
Pelaku menipu korban melalui media sosial dengan cara menggunakan nama akun dan profil perempuan.
Saat berhubungan via telepon, pelaku juga mahir bersuara mirip seorang perempuan.
Pelaku yang berasal dari Kabupaten Lampung ditangkap aparat Polres Grobogan atas kasus penipuan online.
Pelaku yang kesehariannya membantu orangtuanya berjualan di rumah ternyata lihai melakukan aksi penipuan online melalui akun Facebook.
Awal pengungkapan kasus penipuan online oleh pelaku berdasarkan laporan korban, warga Kecamatan Tawangharjo, Grobogan.
Dari keterangan polisi, modus penipuan pelaku menggunakan akun perempuan dan profil perempuan di media sosial Facebook.
Setelah menjalin hubungan secara online cukup lama, pelaku bersedia untuk dinikahi.
Pelaku kemudian meminta uang kepada korban beberapa kali melalui transfer antar-bank.
Jumlahnya mencapai 500 juta rupiah dengan beberapa kali transfer.
Pelaku pun mahir menirukan suara perempuan saat korban menelepon pelaku.
Tak hanya itu, pelaku membuat KTP sendiri dengan cara dipindai menggunakan nama dan foto seorang perempuan warga Boyolali.
Pelaku mengaku uang yang dikirimkan oleh korban digunakan untuk membeli mobil, ponsel, dan keperluan lain.
Pelaku kini dijerat pasal tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Ещё видео!