TRIBUN-VIDEO.COM - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti narkoba seberat 1,8 kilogram.
Sabu-sabu dan 350 butir pil ekstasi hasil pengungkapan kasus sepanjang Juli 2020.
Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi yang disita dari 12 tersangka.
Pemusnahan itu dilakukan di Mapolda Sumsel, Palembang, Jumat, dipimpin Direktur Reserse Narkoba
Kombes Pol Heri Istu Haryono bersama Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi.
Pemusnahan barang bukti narkoba itu dengan cara dilarutkan dalam air yang dicampur detergen menggunakan blender.
Pemusnahan disaksikan oleh pengacara para tersangka, pihak kejaksaan, dan perwakilanBadan Narkotika Nasional Provinsi Sumsel.
Pada kesempatan itu, Kabid Humas menjelaskan bahwa pemusnahan narkoba tersebut
sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 91 dan Pasal45 Ayat (4) KUHAP, benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan harusdimusnahkan.
Dengan dilakukannya pemusnahan itu bisa diselamatkan 11.735 anak bangsa dari jeratanbarang haram tersebut.
Upaya memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, dalam kondisi pandemiCOVID-19, pihaknya bersama instansi terkait terus berupaya menghentikan pelaku kejahatannarkoba yang memasarkan barang terlarang itu.
Pemberantasan narkoba di provinsi yang memiliki 17 kabupaten dan kota itu, pihaknya akanlebih menggencarkan operasi.
Selain itu, pihaknya juga mengharapkan partisipasi masyarakat untuk melaporkan kepadaaparat kepolisian terdekat jika mengetahui adanya penyalahgunaan dan peredaran gelapnarkoba, kata dia pula.
Ещё видео!