#salampersaudaraan #pshtjaya #kjstv
Selamat Siang...
Mohon ijin melaporkan pada hari Kamis, 19 Maret 2020 Pukul 08.00 s/d 10.35 WIB, bertempat di ruang cakra Pengadilan Negeri Surabaya Jl. Raya Arjuno No. 16-18 Surabaya, telah dilaksanakan kegiatan Sidang perdata dengan nomor perkara : 8/Pdt.Sus-Hki/Merek/2019/Pn Niaga Sby terkait Logo PSHT antara PSHT Pusat Jakarta dengan PSHT Pusat Madiun, diikuti sekitar 600 orang (kelompok massa dari PSHT Madiun) penanggung jawab Dwi Winarko, SH., MH.
(Hakim Ketua Pengadilan Negeri Surabaya) dengan agenda sidang Putusan.
Dengan rangkaian kegiatan sbb :
1. Pukul 08.00 WIB, kelompok massa dari anggota PSHT Pusat Madiun tiba di PN Surabaya dan membentangkan Poster dan sepanduk yang bergambar MAS Tarmadji dan bertuliskan sbb :
a. Mas TARMADJI dudu maling Cok.
b. Masku ta seng mbok tuduh maling merek PSHT, Jancok Koen.
c. Matur suwon kang mas Tarmuji berkat tangan dan keiklasan panjenengan PSHT tumbuh menjadi besar.
d. Matur suwon kang mas Tarmuji panjenengan telah ikut mendesain dan menyempurnakan serta mendaftarkan lambang PSHT menjadi Hak Exclusiv PSHT.
2. Pukul 09.00 WIB, Kuasa hukum Tergugat PSHT Pusat Madiun dan perwakilan anggota PSHT Pusat Madiun memasuki Ruang Sidang Cakra PN Surabaya.
3. Pukul 09.05 WIB, Kuasa hukum
penggugat PSHT Pusat Jakarta memasuki Ruang Sidang Cakra.
4. Pukul 09.41 WIB, Ketua Majelis Hakim memasuki Ruang sidang cakra Pengadilan Negeri Surabaya, sidang dimulai dan dibuka untuk umum, adapun perangkat majelis hakim antara lain sbb :
a. Hakim Ketua : Dwi Winarko, SH., MH.
b. Hakim Anggota 1 : Dwi Purwadi, SH., MH.
c. Hakim Anggota 2 : Sigit Satriyono, SH., M.HUM.
d. Panitera Pengganti : Slamet Suripta, SH., Mhum.
e. Juru Sita : Djoko Soebagyo.
f. Kuasa Hukum Tergugat: Sdr. Sutrisno Budi DKK.
5. Pukul 09.42 WIB, Pembacaan Putusan oleh majelis hakim yang intinya sbb :
a. Hakim memutuskan menolak esepsi dan gugatan dari penggugat (PSHT Pusat Jakarta).
b. Menghukum kepada Penggugat (PSHT Pusat Jakarta) untuk taat dan tunduk pada putusan dari majelis hakim.
6. Pukul 10.10 WIB, Ketua Majelis Hakim menyatakan Sidang perdata dengan nomer perkara : 8 / Pdt.Sus-HKI / Merek / 2019 / PN Niaga Sby terkait Logo PSHT antara PSHT Pusat Jakarta dengan PSHT Pusat Madiun selesai.
7. Pukul 10.13 WIB, Perangkat Majelis Hakim, Kuasa Hukum Penggugat dan Tergugat serta perwakilan dari PSHT Pusat Madiun meninggalkan Ruang Sidang Cakra.
8. Pukul 10.35 WIB, Kuasa Hukum Tergugat dan anggota PSHT Pusat Madiun melaksanakan press reales di depan PN Surabaya selanjutnya meninggalkan PN surabaya,selama kegiatan berjalan dengan aman dan lancar.
Catatan :
1. Bahwa sidang yang di laksanakan tersebut terkait Gugatan logo / lambang perguruan silat Setia Hati Terate (PSHT) oleh PSHT Jakarta kepada PSHT Madiun dan sidang hari ini dengan agenda pembacaan Putusan oleh majelis hakim.
2. Bahwa majelis Hakim memutuskan menolak esepsi dan gugatan dari penggugat (PSHT Pusat Jakarta).
Demikian UMP...
Ещё видео!