Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Fuji puas mantan manajernya, Batara Ageng divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Diketahui Batara Ageng dilaporkan oleh Fuji karena penggelapan uang Rp 1,3 miliar miliknya.
Kini Fuji bersyukur masalahnya dengan Batara Ageng selesai dengan putusan vonis 2 tahun 6 bulan penjara.
Fuji juga mengaku jika proses yang dilakukan pihak kepolisian dan hakim begitu cepat.
"Udah putusan, Alhamdulillah semuanya prosesnya berjalan cepat, aku juga lumayan puas sama hasilnya," kata Fuji di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (12/11/2024).
Fuji mengaku sudah merelakan uangnya yang hilang karena eks manajernya tersebut.
Menurutnya, hukuman penjara yang diputuskan Majelis Hakim sudah cukup dan berharap memberi efek jera.
Kedepannya, Fuji akan selektif lagi memilih orang yang akan bekerja dengannya.
Baca Selengkapnya : [ Ссылка ]
Program: Short
Editor: Anwar Fauzi
#fuji #selebgram #kasus
Ещё видео!