Survei PenilaianIntegritas (SPI) adalah perangkat diagnostik yang dapat digunakan sebagai alatukur obyektif untuk memetakan capaian dan kemajuan upaya pemberantasan korupsiyang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD). SPI berusahamengukur penilaian persepsi dan pengalaman sebagai pemangku kepentingan diinstansi K/L/PD, yang terbagi menjadi dua penilaian yaitu penilaian internaldengan responden adalah pegawai pada instansi tersebut dan penilaian eksternaldengan responden adalah pengguna layanan/mitra kerja sama.
Dalam rangka upayapencegahan korupsi sebagaimana diamanatkan Pasal 6 (huruf a, b, dan d), Pasal 8(huruf c dan e), dan Pasal 9 (huruf a dan b) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019,Direktorat Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) Survei Penilaian Integritas (SPI) merupakan upaya memetakan risikokorupsi di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD). Dengan bekerjasamadengan Badan Pusat Statistik, SPI telah dilaksanakan sejak 2016 dengan berbagaiK/L/PD di Indonesia.
___________________________________________________________________________________________________
Follow Media Sosial Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Maluku Tengah
Instagram : [ Ссылка ]...
Facebook : [ Ссылка ]?...
TikTok : [ Ссылка ]
Website : [ Ссылка ]
![](https://s2.save4k.org/pic/gYD0e6fjdtY/maxresdefault.jpg)