JAKARTA, KOMPAS.TV - Ribuan botol miras oplosan diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Botol miras tersebut akan dipalsukan oleh para komplotan dengan campuran alkohol dan zat cair lain yang sudah disiapkan.
Dilansir dari Kompas.com (20/1/2020) tercatat ada 1.293 botol miras impor kosong dan 44 botol miras impor yang diisi dengan miras oplosan.
Merek-merek impor dan mahal yang tertera di botol miras tersebut berkisar di harga 5-6 jutaan.
Namun karena akan diisi dengan oplosan, mereka dapat menjualnya seharga 200 hingga 300 ribu per botol.
Berdasarkan penjelasan dari Kasat Reskrim Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero, pelaku mendapatkan botol-botol miras tersebut dari seseorang yang hobi mengoleksi botol minuman keras impor yang didapatkan dari pemulung.
Miras-miras import tersebut memiliki merek sebagai berikut, Hennessy, Chivas Regal, Imperial, Black Label dan masih banyak lagi.
Para pelaku dikenakan Pasal 204 ayat (1) dan Pasal 386 KUHP, Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Selain itu mereka dikenakan 142 jo Pasal 91 ayat (1) UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Ещё видео!