TRIBUN-VIDEO.COM - Warga Kabupaten Jayapura diminta agar membuang sampah pada tempat penampungan yang disediakan pemerintah, sesuai mulai dari pukul 19.00 hingga 05.00 WIT.
Imbauan ini disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Abdul Rahman Basri di Sentani pada Jumat (15/9/2023).
Basri mengatakan langkah ini dilakukan guna menjaga kebersihan serta memaksimalkan peran petugas untuk mengangkut sampah warga yang akan dibawa ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di Kampung Doyo Baru, Distrik Waibu.
Dia menegaskan aturan tersebut juga diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Persampahan dan Perda Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Sampah.
Pasalnya menurut Abdul, budaya membuang sampah tepat waktu masih belum terlaksana dengan baik, sehingga kerap menimbulkan pemandangan yang tidak bersih.
"Patuhi aturan yang sudah ditetapkan baik itu Perda dan peraturan bupati surat edaran yang sudah disampaikan tertibnya penanganan persampahan kita taat terhadap waktu," jelasnya.
BACA SELENGKAPNYA:
[ Ссылка ]
Ещё видео!