Konvensi Hak-hak Anak (KHA) atau lebih dikenal sebagai UN-CRC (United Nations Convention on the Rights of the Child) adalah sebuah perjanjian hak asasi manusia yang menjamin hak anak pada bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, kesehatan, dan budaya yang disahkan pada tahun 1989 oleh PBB. Indonesia meratifikasi KHA ini pada 1990. 12 tahun setelahnya, Indonesia mengadaptasi konvensi ini ke dalam UU no 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang kemudian direvisi pada tahun 2014 pada UU no.35/2014.
Berdasarkan laporan tahunan UNICEF 2016, terdapat beberapa keberhasilan dalam pemenuhan hak-hak anak, misalnya menurunnya jumlah anak dalam tahanan, peningkatan akses pencatatan kelahiran pada anak, penganggaran yang berfokus pada anak, peningkatan akses anak kepada pendidikan, dsb. Lantas, bagaimanakah prosesnya dari awal KHA diratifikasi hingga saat ini diimplementasikan dan diterjemahkan dalam kebijakan hingga ke tingkat daerah?
KHA menggunakan pendekatan yang luas dan fleksibel, sebagaimana terlihat dalam artikel 4 yang mengatakan bahwa negara penandatangan konvensi dapat melakukan tindakan apapun secara tepat dalam melaksanakan amanat dari KHA. Akan tetapi, KHA juga dianggap tidak memiliki metode khusus untuk mendorong implementasi dari ketentuannya, sehingga pelaksanaannya di tingkat lokal berbeda-beda, bergantung pada konteks sosial dan politik yang ada.
Setelah melewati berbagai rezim dan orde pemerintahan dari orde lama, reformasi, hingga otonomi daerah pada saat ini, dengan situasi sosial dan politik yang berubah-ubah, implementasi konvensi hak-hak anak menjadi menarik untuk disimak di Indonesia. Refleksi terhadap implementasi KHA tersebut tentunya perlu dilihat dari berbagai sudut pandang, mulai dari produk peraturan yang terbit dalam setiap rezim pemerintahan, struktur birokrasi di tingkat Pusat dan Daerah, serta pendekatan pemerintah dalam merumuskan kebijakan terkait perlindungan dan kualitas hidup anak berbasis bukti.
“BPSDM JATIM Mencetak SDM Unggul dan Berkualitas"
-----------------------
BPSDM JATIM
-----------------------
Kunjungi alamat web kami:
[ Ссылка ]
FACEBOOK :
[ Ссылка ]
TWITTER :
[ Ссылка ]
INSTAGRAM :
[ Ссылка ]
Jangan lupa LIKE & SUBSCRIBE YOUTUBE kami sekarang :
[ Ссылка ]
#hakanak #konvensi #knowledgesharing
Ещё видео!