PONTIANAK – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat beserta Korwas PPNS Polda Kalimantan Barat menyerahkan tersangka FK beserta barang bukti kasus tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, Selasa (5/4/2024).
Tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa “dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i dan “tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) pada kurun waktu masa pajak Januari s.d Juli 2019, Desember 2019 dan Januari s.d. Mei 2020.
Selengkapnya di Faktakalbar.id serta untuk mendapatkan informasi dan update lainnya.
#faktakalbar #beritaterkini #kanwil #djp #kejariketapang #kejaksaannegeriketapang #ketapang #kalbar #ketapangkalbar
Ещё видео!