Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUN-VIDEO.COM - Pemprov DKI Jakarta mulai hari ini resmi memberlakukan larangan penggunaan plastik belanja sekali pakai atau kantong kresek.
Larangan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL) pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
Adapun sosialisasi terkait larangan ini telah dilakukan sejak aturan itu diundangkan pada 27 Desember 2019.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Andono Warih mengatakan, masyarakat bisa menggunakan kantong belanja ramah lingkungan sebagai alternatif pengganti kantong plastik sekali pakai.
"Konsumen bisa menggunakan KBRL yang dapat digunakan berulang kali, seperti tas kain, tas kanvas, tas pandan, atau lainnya yang dapat digunakan berulang kali," ucapnya, Rabu (1/7/2020).
"Harganya pun tak mahal dan mudah ditemui dipasaran," sambungnya.
Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini menyebut, aturan ini sengaja diterapkan untuk mengurangi sampah plastik yang kini menjadi masalah global.
Terlebih, Indonesia berada di tempat kedua dunia di bawah Tiongkok soal urusan penyumbang sampah plastik di lautan.
"Indonesia menyumbang sampah plastik di laut sebesar 1,3 juta ton per tahun. Berada di peringkat kedua setelah Tiongkok sebesar 3,5 juta ton per tahun," ujarnya.
Selain itu, saat ini jumlah sampah bekas plastik sekali pakai di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang sudah mendapai 39 juta ton atau 34 persen dari total sampah yang ada.
"Hal ini disebabkan jenis sampah ini tidak laku dikumpulkan pemulung untuk didaur ulang dan sampah jenis ini membutuhkan waktu hingga ratusan tahun untuk terdekomposisi secara alamiah," tuturnya.
Dengan penerapan aturan larangan menggunakan kantong belanja sekali pakai, Andono optimis jumlah sampah plastik di DKI bisa ditekan secara signifikan.
"Kami memerlukan kebijakan seperti ini untuk menangani masalah sampah plastik. Tahap awal kami mulai dari pembatasan kantong plastik sekali pakai atau kresek," kata Andono.
Ia pun berharap, seluruh pusat perbelanjaan, mulai dari pasar tradisional hingga swalayan, dan masyarakat bisa mematuhi aturan ini dengan baik demi kepentingan bersama.
"Harapannya kesadaran masyarakat untuk bijak menggunakan plastik bisa terbangun dari disiplin membawa KBRL ketika berbelanja," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Ingat! Mulai Hari Ini Warga Jakarta Dilarang Gunakan Plastik Belanja Sekali Pakai, [ Ссылка ].
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci
Editor: Muhammad Zulfikar
Ещё видео!