TRIBUN-VIDOEO.COM - Pasangan suami istri (Pasutri) yang dianiaya oleh anggota Satpol PP Gowa kini resmi menjadi tahanan Polres Gowa, Sulawesi Selatan.
Penahanan pasutri itu didasari dengan adanya laporan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Atas kasus tersebut, keduanya terancam maximal 10 tahun penjara.
Dikutip dari Kompas.com, Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan membenarkan informasi tersebut saat dikonfirmasi pada Senin (29/11/2021).
Sebelumnya diberitakan, sebuah video pasutri di aniaya oleh oknum Satpol PP viral di media sosial.
Ia mengatakan, pasutri pemilik warung kopi, Pasutri pemilik warung kopi, NH (26) dan RI (34).
Dikabarkan, mereka memenuhi panggilan kedua penyidik kepolisian, Senin (29/11/2021) sekira pukul 12.00 Wita dan langsung menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Reskrim Polres Gowa.
Mangatas Tambunan mengungkapkan, keduanya awalnya tidak memenuhi panggilan pertama lantaran sakit.
"Panggilan pertama kedua tersangka tidak memenuhi panggilan akibat sakit dan hari ini adalah panggilan kedua atas dugaan pelanggaran berita bohong dalam hal ini terkait dengan Undang-undang ITE," kata
Dilaporkan, pasutri ini menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas laporan satu diantara ormas atas dugaan bohong tentang kehamilan RI di media sosial.
Setelah menjalani pemeriksaan selama empat jam, pasutri ini langsung menjalani penahanan dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Ia mengatakan, keduanya terancam pelanggaran Undang-undang ITE.
"Setelah diperiksa selama 4 jam lebih kedua tersangka ini langsung menjalani penahanan dan ancaman pelanggaran Undang-undang ITE jelas maksimal sepuluh tahun penjara," kata AKP Mangatas Tambunan.
Sebagai informasi, kasus ini berawal pada Rabu (14/7/2021) lalu di warung kopi milik kedua pasutri ini di Desa Panciro, Kecamatan Bajeng.
Saat itu, aparat gabungan menggelar razia PPKM yang berakhir dengan penganiayaan terhadap pasutri ini yang dilakukan oleh oknum Satpol PP.
Video penganiayaan ini viral ini media sosial dan mendapat berbagai tanggapan dari berbagai kalangan.
Oknum Satpol PP yang melakukan penganiyaan berinisial MH saat ini telah dihukum 5 bulan penjara.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Tersangka, Pasutri Korban Penganiayaan Satpol PP di Gowa Ditahan".
[ Ссылка ].
Ещё видео!