JAKARTA, KOMPAS.TV Sebagai pekerja kita wajib mendapat fasilitas seperti kesehatan, gaji, keselamatan, pesangon dan lain sebagainya.
Pekerja juga boleh mendapat hak cuti bila sakit, hamil, atau ada keperluan penting lainnya.
waktu jam kerja karyawan diatur di Pasal 77 ayat 1, UU No.13/2003 tetang ketenagakerjaan dimana, ketentuan jam kerja ini mengatur 2 sistem.
Tujuh jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau
Delapan jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
Pada kedua sistem jam kerja tersebut juga diberikan batasan jam kerja yaitu 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu.
Apabila melebihi dari ketentuan waktu kerja tersebut, maka waktu kerja biasa dianggap masuk sebagai waktu kerja lembur sehingga pekerja atau buruh berhak atas upah lembur.
Lalu apa apa hak-hak pekerja? Simak Melek Hukum berikut ini.
Disclaimer: Episode ini tayang pada 12 Januari 2020
Ещё видео!