JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pengawas KPK, Kamis (21/9) siang membacakan putusan atas kasus dugaan pelanggaran etik dalam kasus chat Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak.
Dewas KPK menyatakan tanak tidak terbukti bersalah melanggar kode etik dan pedoman perilaku.
Perkara ini diadili oleh Ketua Majelis Etik Dewas KPK Harjono, dengan anggota Syamsuddin Haris dan Albertina Ho.
Meski memutus Tanak tak langgar kode etik, putusan Dewan Pengawas ini diwarnai Dissenting Opinion atau pendapat berbeda, yang disampaikan Albertina Ho.
Sidang putusan dugaan pelanggaran etik Johanis Tanak sempat ditunda sepekan, karena Tanak dalam suasana berkabung.
Selain memutus Johanis Tanak tak langgar kode etik, Dewas KPK juga memutuskan untuk memulihkan hak harkat dan martabatnya seperti semula.
Baca Juga KPK Periksa Dahlan Iskan soal Kasus Korupsi LNG Pertamina: Ditanya, Gak Tahu, Ya Sudah di [ Ссылка ]
#johanistanak #dewaskpk #kpk
Artikel ini bisa dilihat di : [ Ссылка ]
Ещё видео!