TRIBUN-VIDEO.COM - Aparatur sipil negara (ASN) dilarang mengambil cuti dan bepergian keluar daerah, selama periode libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Larangan tersebut berlaku pada (24/12/2021) hingga (2/1/2022).
Sementara, larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di wilayah aglomerasi yang akan melakukan work from office (WFO).
Dikutip dari Wartakotalive.com, hal itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo di Jakarta, Kamis (25/11/2021).
Tjahjo menyebut, aturan itu dibuat sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama Nataru.
“Ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama Nataru,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo di Jakarta, Kamis (25/11/2021).
ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah di minggu yang sama dengan hari libur nasional.
Baik sebelum maupun sesudah, yang berarti jatuh sejak 20 Desember 2021.
Sehingga, ASN dilarang untuk cuti dan bepergian ke luar daerah mulai 20 Desember 2021.
Larangan dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan dan cuti sakit bagi PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Selain itu, cuti karena alasan penting juga dibolehkan bagi PNS.
Namun demikian, pemberian cuti harus dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam peraturan pemerintah.
Sementara, larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di wilayah aglomerasi yang akan melakukan work from office (WFO).
Seperti, Mebidangro, Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur, Gerbangkertosusila, maupun Maminasata.
Bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan ke luar daerah, harus memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.
Pengecualian juga diberikan pada pegawai yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah.
Nantinya pegawai yang diperbolehkan bepergian ke luar daerah agar selalu memperhatikan protokol kesehatan.
(Tribun-Video.com/Wartakotalive/com)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul ASN Dilarang Cuti dan Bepergian ke Luar Daerah Mulai 20 Desember 2021, Kecuali untuk Keperluan Ini,
[ Ссылка ].
Ещё видео!