[ Ссылка ]
TRIBUN-MEDAN.COM - Perwira tinggi TNI berpangkat Brigjen dengan inisial YAK dan Dirut PT Griya Sari Harta (GSH) berinisial NPP ditetapkan tersangka oleh Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil).
Keduanya terlibat kasus dugaan korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) periode 2013-2020.
"Terhadap kedua tersangka, untuk Brigjen TNI YAK ditahan di Institusi Tahanan Militer Pusat Polisi Militer TNI AD sejak 22 Juli 2021 sampai dengan saat ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers, Jumat (10/12/2021) yang disaksikan melalui tayangan virtual.
Adapun untuk tersangka NPP ditahan terhitung mulai tanggal 10 Desember 2021 sampai dengan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Leonard mengungkapkan, dalam perkara ini, tersangka YAK diduga telah mengeluarkan uang sebesar Rp127,7 miliar dari rekening TWP AD untuk kepentingan pribadinya.
"Tersangka YAK mentransfer uang tersebut ke rekening tersangka NPP dengan dalih untuk pengadaan kavling perumahan bagi prajurit TNI," ujar Leonard.
Sementara itu, tersangka NPP diduga menerima uang transfer dari YAK dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi serta korporasi miliknya yaitu PT GSH.
YAK dan NPP juga bekerja sama dengan A selaku Direktur Utama PT Indah Bumi Utama, Kolonel Czi (Purn) CW serta KGSM dari PT Artha Mulia Adi Niaga.
Ещё видео!