TRIBUN-VIDEO.COM - Gubernur Bali, I Wayan Koster menegaskan akan melarang wisatawan mancanegara untuk menyewa sepeda motor di Bali.
Wacana kebijakan itu untuk menanggapi maraknya turis asing yang melanggar lalu lintas belakangan ini.
Namun, hal itu berbuntut panjang, pasalnya pengamat pariwisata hingga pelaku usaha menilai kebijakan itu justru merugikan pemilik rental.
Perhimpunan Rental Motor (PRM) pun angkat bicara, menilai Gubernur Bali sangat berlebihan dan seakan tidak memikirkan usaha rental yang di buka warga Bali.
Pasalnya beberpa masyarakat di Bali mendapat penghasiln dari usaha rental motor.
Dikutip dari Tribun-Bali, PRM pun meminta agar regulasi yang dikeluarkan jelas sebagai syarat wisatawan agar bisa menyewa motor.
Bahkan PRM Bali yang menaungi rental dengan kurang lebih 8 ribu kendaraan siap diajak kerjasama dan duduk bersama untuk menegaskan aturan rental.
Pihaknya kemudian menyinggung aturan international yang juga sudah jelas siapapun boleh berkendara.
Asal punya Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional.
Pihaknya mengakui, jika larangan yang dilakukan pemerintah provinsi Bali itu bisa merugikan pengusaha rental motor yang sudah ada sejak lama.
PRM pun memandang Gubernur Bali perlu melakukan peninjauan kembali.
Untuk diketahui, larangan turis asing mengendarai motor sendiri disampaikan Gubernur Bali.
Kebijakan disampaikan langsung I Wayan Koster dalam konferensi pers di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Minggu (12/3/2023).
Koster meminta para turis asing berpergian menggunakan kendaraan travel.
Hal itu menyusul ditemukan banyaknya wisman yang ugal-ugalan dalam berkendara.
Selain itu peraturan yang ada banyak dilanggar oleh turis asing, seperti tidak mengenakan helm hingga kedapatan tidak memiliki SIM.
Berbeda dengan PRM, Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menilai instruksi Koster merupakan hal positif.
Larangan WNA menyewa kendaraan bermotor dinilai dapat meningkatkan keamanan lalu lintas di Bali.
Namun, Stefanus menyebut instruksi itu perlu dibarengi dengan sejumlah regulasi dan koordinasi antarpihak.
Pasalnya, hingga kini WNA memang diperbolehkan untuk mengendarai kendaraan bermotor selama memenuhi persyaratan.
Seperti memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) nasional maupun internasional.
WNA atau para turis asing juga dapat mengurus SIM Indonesia dengan membawa KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) dan Visa.(Tribun-video.com/Tribun-Bali)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Terkait Gubernur Larang Wisman Sewa Motor, PRM Bali : Jangan Pukul Rata Terapkan Regulasi Yang Benar, [ Ссылка ]
Host: Dea Mita
VP: Afif Alfattah
Ещё видео!