Pemprov DKI memberlakukan perluasan ganjil genap di Jakarta mulai Senin (9/9). Kawasan ganjil-genap di Jakarta akan diberlakukan di 25 ruas jalan. Pemberlakukan kawasan ganjil genap di Jakarta mulai Senin, 9 September 2019 bertujuan untuk mengurangi tingkat kemacetan lalu lintas dan polusi udara di Jakarta.
Per hari ini pelanggar akan ditindak sesuai Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mereka yang melanggar akan dikenakan denda administrasi sanksi maksimal. Sanksinya adalah denda Rp 500.000.
Untuk mengetahui situasi penerapan perluasan ganjil-genap, kita sapa Jurnalis KompasTV, Vidi Batlolone di Simpang Fatmawati, Jakarta Selatan.
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di [ Ссылка ]. Supaya tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube Kompas TV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi kalau ada video baru.
Media social Kompas TV:
Facebook: [ Ссылка ]
Instagram: [ Ссылка ]
Twitter: [ Ссылка ]
LINE: [ Ссылка ]
Ещё видео!