TRIBUN-VIDEO.COM - Sebanyak 33 baskom hitam besar berisi anakan ikan atau baby fish berhasil diamankan oleh Satpol PP Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Jumat (4/1) pagi.
Razia ini merupakan razia yang dilakukan di Pasar Barabai. Anakan ikan yang dirazia yakni ikan papuyu, ikan haruan, dan ikan sapat.
Razia ini merupakan Penegakkan Perda 16 Tahun 2011 tentang Perlindungan Sumberdaya Ikan dan Larangan Penangkapan Ikan dengan Alat Setrum dan Potas atau Sejenisnya di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Ketahahan Pangan dan Perikanan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Sunar Wiwarni, mengatakan jika anakan ikan termasuk ikan yang dilarang ditangkap dan dikonsumsi.
Mengingat, ekosisitem ikan harus dijaga. "Ikan-ikan ini harus dilestarikan. Jika ditangkap, kami khawatir ikan-ikan ini akan menjadi langka," jelasnya.
Pedagang pun tak melawan ketika dirazia. Menurutnya, pedagang sudah mengetahui mengenai aturan ini.
"Kami tidak menindak penjual. Meski aturan mengatur penindakan. Hari ini hanya kami sita ikan," jelasnya. (Banjarmasinpost.co.id /Eka Pertiwi)
Ещё видео!