Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji dituntut 5 bulan rehabilitasi rawat inap di RS Ketergantungan Obat atau RSKO atas kasus penyalahgunaan narkotika.
Anji meminta majelis hakim agar dapat segera keluar dari RSKO dan bertemu dengan keluarga.
Dari sejumlah saksi yang telah dihadirkan dan barang bukti yang dikumpulkan, jaksa menyatakan Anji bersalah melakukan tindak pidana narkotika bagi diri sendiri.
Tuntutan jaksa yakni rehabilitasi rawat inap selama 5 bulan dikurangi masa penangkapan, penahanan, dan rehabilitasi sementara yang telah dijalani.
Pertimbangan yang memberatkan yakni Anji tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.
Sementara yang meringankan antara lain Anji mengakui perbuatannya dan tengah menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur.
(kOMPAS TV)
Baca selengkapnya di:
[ Ссылка ]
Ещё видео!