TRIBUN-VIDEO.COM - Traveler, setiap penerbangan memiliki aturan yang harus ditaati oleh penumpangnya.
Terlebih bagi ibu hamil, akan ada beberapa aturan tambahan yang diterapkan maskapai agar dapat menjaga keselamatan para penumpangnya.
Begitu pula dengan Lion Air Group, maskapai tersebut baru-baru ini telah mengumumkan syarat penerbangan terbaru bagi ibu hamil.
Dikutip dari TribunTravel.com, maskapai Lion Air mengimbau kepada ibu hamil untuk memahami sejumlah aturan yang telah ditentukan sebelum melakukan penerbangan.
Menurut unggahan di Instagram @lionairgroup, penumpang dengan kehamilan tunggal tanpa komplikasi harus menyertakan surat pernyataan dan surat keterangan dokter.
Syarat tersebut berlaku bagi penumpang dengan usia kehamilan kurang dari 35 minggu.
Sedangkan bagi penumpang yang usia kehamilan lebih dari 35 minggu, tidak diperbolehkan untuk melakukan penerbangan terlebih dahulu.
Begitu pula bagi penumpang kehamilan kembar tanpa komplikasi dengan usia kehamilan kurang dari 31 minggu.
Traveler yang berada di kategori ini juga wajib menyertakan surat pernyataan dan surat keterangan dari dokter.
Sementara, bagi penumpang yang memiliki usia kehamilan lebih dari 31 minggu, tidak diizinkan untuk terbang.
Pasalnya, surat dokter tersebut harus menyatakan bahwa penumpang dalam keadaan sehat dan layak untuk melakukan perjalanan udara.
Selain itu, surat juga menyertakan keterangan usia kehamilan dalam minggu dan tanggal perkiraan persalinan.
Surat keterangan dokter ini memiliki masa berlaku hingga tujuh hari sejak dikeluarkan.
(Tribun-Video.com/TribunTravel.com)
Artikel ini telah tayang di TribunTravel.com dengan judul Syarat Terbaru Naik Lion Air Bagi Ibu Hamil, Wajib Sertakan Surat Keterangan Dokter, [ Ссылка ].
Penulis: Muhammad Yurokha May
Editor: Nurul Intaniar
Ещё видео!