Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan ketua panitia pengadaan di Dinas Kesehatan Tangerang Selatan, Neng Ulfah, mengungkapkan mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, Dadang, pernah menerima uang dari proyek pengadaan alkes sekitar tahun 2011-2012.
Dia mengungkapkan penerimaan uang itu termasuk bagian jatah 4 persen dari proyek-proyek alkes.
"Waktu Alkes pernah. Seinget saya jatahnya 4 persen, itu disetorkan ke Pak Dadang (Eks Kadinkes Tangsel,-red)," kata Ulfah saat bersaksi untuk terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/1/2020).
Namun, dia mengaku lupa besaran uang yang diambil dari Direktur PT Buana Wardana Utama, Yayah Rodiah, staf pengusaha Dadang Prijatna. Selain itu, dia tak mengetahui asal mula uang itu.
"Saya lupa kapan," kata dia.
Sementara itu, mantan Kadinkes Tangerang Selatan Dadang membenarkan jatah 4 persen dan pengambilan uang oleh anak buahnya itu.
Menurut dia, terdapat pengambilan uang Rp 400 juta oleh Ulfah yang diserahkan mantan panitia pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangsel APBD-P TA 2012, Ilham Bisri.
"Yang utuh dari Ilham dan Ulfa itu satu kali Rp 400 juta, untuk THR itu," ungkap Dadang.
Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan Alat Kedokteran Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD dan APBD-P Tahun Anggaran 2012.
Pada Senin (20/1/2020) ini, sidang beragenda pemeriksaan saksi. Dua orang saksi dihadirkan ke persidangan, yaitu dan mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, Dadang
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan melakukan pencucian uang dengan nilai sekitar Rp 579,776 miliar.
JPU pada KPK membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (31/10/2019).
Untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU), JPU pada KPK membagi menjadi dua dakwaan.
Dakwaan pertama, yaitu periode 2010-2019. Pada periode ini, uang yang diduga disamarkan mencapai Rp479.045.244.180 dalam mata uang rupiah dan mata uang asing.
Pada dakwaan kedua, Wawan disebut melakukan pencucian uang dalam kurun waktu 2005-2010. Pada periode ini, uang yang diduga disamarkan mencapai
Rp 100.731.456.119.
--
You received this message because you are subscribed to the Google Groups "Tribunnews" group.
To unsubscribe from this group and stop receiving emails from it, send an email to tribunnews+unsubscribe@googlegroups.com.
To view this discussion on the web, visit [ Ссылка ].
VP - Kharis Ard
Ещё видео!