TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi berhasil mengamankan lima orang pengeroyok anggota Polri di Garut.
Lima pelaku tersebut terdiri dari satu satpam pabrik dan empat orang calo angkot.
Insiden pengeroyokan itu sendiri terjadi di depan pabrik bulu mata di Bilangan Jalan Ahmad Yani, Garut Kota, pada Rabu (7/6/2023).
Saat insiden pengeroyokan terjadi, korban yang bernama Bripka Dinar Ali Hidayat tersebut tengah membonceng anaknya.
Dilansir dari Kompas.com, kronologi kejadian ini diungkapkan oleh Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro, pada Selasa (13/6/2023) kemarin.
Menurut Rio, penganiayaan terhadap anggotanya itu berawal saat Bripka Dinar yang sedang tidak bertugas dan tidak memakai seragam kepolisian melintas di depan pabrik bulu mata untuk menjemput anaknya pulang les belajar.
Di mana saat itu bertepatan dengan waktu pulang pegawai pabrik.
Karena situasi jalanan macet, Bripka Dinar pun berniat membantu mengurai kemacetan.
Ia meminta satpam pabrik untuk menertibkan angkot yang parkir di depan pabrik agar kemacetan terurai.
Namun, pelaku justru tidak terima mendapat teguran itu, hingga Bripka Dinar yang membonceng anaknya didorong dan dipukul oleh satpam pabrik bernama Rio Nugraha Saputra (21) itu hingga terjatuh.
Setelah terjatuh, empat orang calo angkot yang mangkal di depan pabrik yang ternyata teman baik Satpam tersebut ikut menganiaya dan mengeroyok Bripka Dinar.
Karena saat itu posisi Bripka Dinar tengah membawa anak, ia pun memilih untuk melindungi anaknya agar tidak terkena pukulan para pelaku.
Aksi pengeroyokan itu akhirnya baru mereda saat dihentikan warga dan karyawan pabrik.
“Karena membawa anak, korban memilih melindungi anaknya, supaya tidak kena pukulan para pelaku,” katanya.
Rio mengatakan, akibat kejadian tersebut, Bripka Dinar mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh.
Aparat kepolisian pun langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku beberapa jam setelah kejadian.
Rio menambahkan, karena kejadian ini para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP Ayat (1) dan (2).
Yakni tentang dugaan tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan atau pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kasusnya sendiri, saat ini ditangani oleh Polsek Karangpawitan.
“Kita akan cepat proses kasus ini agar penanganan para tersangka bisa dilanjut di pengadilan,” kata Rio.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Satpam Pabrik dan Calo Angkot Keroyok Polisi di Garut", Klik untuk baca: [ Ссылка ].
Penulis : Kontributor Garut, Ari Maulana Karang
Editor : Gloria Setyvani Putri
Host : Ariska Choirina
VP: Yohanes Anton
#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews #politik
Ещё видео!