Gunaryo kepala Desa adi warno kecamatan Batanghari Kabupaten Lampung Timur.diduga melakukan perampasan Tanah Warga Desa Rejo Agung, kecamatan Batang hari Kabupaten Lampung Timur.yang posisinya ada diDesa Adi Warno yangvsudah didata akan Menerima ganti rugi lahan akibat terkena dampak genangan Banjir Bendungan Margatiga.
Dengan modus hibah,Kepala Desa Adiwarno,Gunaryo meminta 25 % dari luas tanah Warga Rejo Agung yang diminta membuat surat akte tanah baru sebagai syarat mendapatkan ganti rugi
Warga Rejo Agung mengaku terpaksa menyerahkan 25 % lahanya karena diancam tidak akan dibuatkan Surat tanah nya jika tidak menghivas hkankan 25 % luas tanahnya ke Kepala desa Adiwarno.
Warga yang takut tidak mendapat ganti Rugi jika tidak mempunyai surat tanah terpaksa mengikuti kemauan Gunaryo. Untuk menghibahkan 25 % Tanahnya yang akan mendapat ganti rugi dari Balai besar Sungai mesuji sekampung.
Ещё видео!