TRIBUN-VIDEO.COM - Sebanyak 11 pelanggar syariat Islam menjalani hukuman cambuk di Kabupten Aceh Tamiang.
Kasus ini didominasi perjudian sebanyak delapan orang, sedangkan sisanya tiga orang terlibat kasus perzinaan.
Eksekusi ini dilakukan di halaman Gedung Islamic Center, Kecamatan Karangbaru, Aceh Tamiang pada Jumat (7/10/2022) kemarin.
Tiga terhukum kasus zina masing-masing dihukum 100 kali cambuk tanpa dikurangi masa tahanan, sedangkan terhukum judi bervariasi karena dikurangi masa tahanan.
Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Tamiang, Syamsul Rizal menjelaskan ketiga terhukum zina masing-masing dua pria, Mur (21) warga Aluesentang, Manyakpayed yang dijerat Pasal 34 dan Ri (21) warga Pematangjaya, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara yang dinyatakan melanggar Pasal 37.
Sedangkan terhukum wanita MJ (26) warga Tupah, Karangbaru, Aceh Tamiang yang juta dijerat Pasl 37. (*)
Host: Firda
Vp: Salim
Ещё видео!