TRIBUN-VIDEO.COM - Sebanyak sepuluh terpidana yang melanggar Qanun tentang Hukum Jinayat dieksekusi cambuk di Stadion Tunas Bangsa, Lhokseumawe, Rabu (30/3/2022) sore.
Dari sepuluh terpidana, ada yang terlibat dalam perkara jairmah zina, pelecehan, dan juga penyediaan fasilitas atau mempromosikan jarimah zina.
Sehingga jumlah cambukan terhadap terpidana bervariasi dari 30 kali hingga 100 kali.
Ещё видео!