Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Hati-hati dengan penawaran layanan online, apalagi penawaran pelayanan dengan modus menjajakan prostitusi online.
Baru-baru ini, unit Cyber Crime Subdit II Ditreskrimsus Polda Sulsel mengungkap dua pelaku kejahatan dengan modus prostitusi online, pada 12 Januari 2018.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, dua pelaku yang diamankan dalam kasus ini ialah, SC (23) dan HA (29) warga Makassar.
"Dua pelaku ini kami amankan di dua lokasi berbeda di kota makassar," kata Dicky saat merilis kasus itu di Mapolda Sulsel, Makassar, Senin (15/1/2018).
Diketahui, SC ialah mahasiswi tingkat akhir di ssebuah perguruan tinggi negeri Makassar. SC ditangkap di kosnya di Jl Buntu Manuruki, BTN Tabaria Makassar.
Sedangkan AH, diendus tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda usai SC ditangkap, melalui pengakuannya bahwa AH tinggal dirumahnya di Jl Amirullah Makassar.
Barang Bukti yang disita, satu Notebook merek Asus 12 inc, dua handphone jenis Iphone 6 plus dan Samsung Grand Neo, uang tunai dan satu kartu ATM BNI.
Dicky menjelaskan, modus yang dipakai dalam penipuan. AH berperan menjadi operaror di Media Sosial (Medsos) di akun Twitter dan juga Whats App (WA).
AH menggunakan akun Twitter sebagai media untuk lakukan komunikasi awal dengan korban. Usai korban yakin, AH menyuruh korban hubungi nomor WA.
"Nomor WA ini ditahan oleh si SC, nanti kalau korban sudah menghubungi WA otomatis bahasa rayuan agar si korban mau pesan layanan seks," jelas Dicky.
Untuk layanan seks dan pesanan yang ditawarkan pelaku SC ke para korban, SC akan memberi pilihan seakan pelaku punya Pekerja Seks Komersial (PSK).
"Jadi ada jenis-jenis layanannya, kalau short time itu satu juta, kalau long time itu dua sampai tiga juta rupiah. Disinilah korban tergiur," lanjut Kombes Dicky.
Setelah korban tergiur, pelaku SC akan menyuruh korbannya untuk membayar lebih dulu. Pelaku menyuruh korbannya untuk bayar secara transfer antar Bank.
Untuk lebih meyakinkan korban lagi, SC akan membuat pilihan tempatnya atau lokasi seperti korban bersama PSK-nya lakukan seks di kos-kosan atau hotel.
"Lalu setelah pelaku tahu korban lengah, pelaku suruh korban untuk bayar uang muka 50 persen, jadi kalau pesan long time, harus bayar setengah" ujar Dicky.
Ещё видео!