Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Timur, Fredy Setiawan, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pensiun di Ruang Rapat IV Lantai II, Blok A Kantor Walikota Jakarta Timur, Kamis (28/7/2022).
Adapun SK diberikan kepada 35 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Administrasi Jakarta Timur yang memasuki masa pensiun Terhitung Mulai Tanggal (TMT) per 1 Agustus 2022.
“Saya memberikan apresiasi dan penghormatan kepada para ASN yang telah berhasil menyelesaikan pengabdiaannya di Pemerintah Kota Jakarta Timur,” kata Fredy.
Ia berharap, dengan memasuki masa pensiun ini menjadi momentum awal bagi para ASN untuk tidak pernah merasa tua dan tetap semangat. Baginya, setelah pengabdian di Pemerintah para pensiunan memasuki babak baru untuk mengabdi di masyarakat dan lingkungan sekitar atau tempat tinggalnya.
“Kami selaku Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur merasa bangga dan berterima kasih atas segala dedikasi yang telah ditujukan untuk membantu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khususnya Pemerintah Kota Jakarta Timur,” tutup Fredy
Ещё видео!