Seorang warga Jakarta, Sharon Wicaksono didenda sejumlah Rp 68 juta oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) karena segel meteran yang dianggap palsu.
Sharon membagikan kejadian yang menimpanya melalui unggahan pada akun Instagram pribadi @sharonwicaksono.
Atas sanksi denda yang dijatuhkan, Sharon bermaksud menemui jajaran PLN untuk menyampaikan keberatannya pada Rabu (22/6/2022).
Dikutip dari Kompas.com, Sharon mengatakan diundang PLN untuk mengikuti pertemuan di Kantor PLN Bandengan, Penjaringan, Jakarta Utara, pukul 10.00 WIB.
Undangan pertemua tersebut merupakan respons PLN atas surat keberatan yang sebelumnya diajukan oleh Sharon.
"Mereka sebatas membalas surat ajuan keberatan saya saja yang isinya disuruh ikut rapat tanggal 22 Juni."
"Jam 10 di Bandengan saya akan hadir" ujar Sharon Wicaksono.
Sharon mengaku, akan kembali menyampaikan keberatan terkait denda yang dijatuhkan PLN dan meminta agar denda yang menurutnya tak masuk akal itu dihapus.
"Saya sih maunya selesai maslah sama mereka, penghapusan denda yang tidka masuk akal itu," kata Sharon.
Pihak PLN Bandengan sebelumnya juga membenarkan adanya agenda pertemuan dengan Sharon Wicaksono untuk membicarakan masalah denda yang telah dijatuhkan.
Sebelumnya, dijelaskan Pelaksana Harian (PLH) Manager UP3 Bandengan, PLN UID Jakarta Raya, Akkhita Nurrul bahwa pihaknya telah menemukan adanya indikasi segel kWh meter yang tak sesusai standart PLN.
"Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan memastikan keamanan jaringan listrik di rumah pelanggan, PLN melakukan program pemeriksaan kWh meter ke rumah pelanggan."
"Hasil pemeriksaan ditemukan ada indikasi bahwa segel kWh meter tidak sesuai dengan standar PLN," ujar Akkhita Nurrul.
Akkhita Nurrul menambahkan, untuk memastikan indikasi di lapangan, dilakukan uji alb yang disaksikan langsung oleh pelanggan.
"Atas hasil lab itu, pelanggan mengajukan keberatan. PLN dengan sangat kooperatif memfasilitasi keberatan tersebut," terangnya.
Terkait denda yang ditagihkan ke SW sejumlah Rp 68 juta, Akkhita menyebut akan didiskusikan kembali
"Soal denda, masih akan dibicarakan di jadwal pertemuan antara PLN dengan pelanggan tersebut pada 22 Juni mendatang," katanya.
Sharon sebelumnya telah mengunggah kronologi ia dijatuhi denda Rp 68 juta oleh PLN melalui akun instagram pribadinya.
Dalam keterangan unggahan, Sharon menyebut petugas PLN mencari kesalahan-kesalahan, hingga munculnya tuduhan ia menggunakan meteran PLN tak orisinil.
Ia mengaku pihak PLN akan memutus listrik miliknya apabila denda tak dibayarkan.
Sumber : Tribunnews
#PLN #Denda #Viral
Ещё видео!