[ Ссылка ]
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Kegiatan eksekusi lahan dan bangunan di Jalan Kuda, Kelurahan Pandau Hulu, Kecamatan Medan Kota diwarnai perlawanan pemilik rumah, dan nyaris bentrok, Rabu (24/8/2022).
Adapun eksekusi lahan dan bangunan ini dilakukan juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Di sisi lain, eksekusi lahan dan bangunan ini, pihak Masyarakat Pembela Tanah Wakaf (MPTW) mengklaim bahwa lokasi yang akan dieksekusi adalah milik mereka.
MPTW mengklaim, lahan yang dulunya merupakan Madrasah Arabia Islamiah yang didirikan pada tahun 1935, telah diwakafkan kepada mereka.
Di lokasi, ada dua lahan dan bangunan nomor 18 B dan 18 C yang rencananya akan dieksekusi pada hari ini.
Menurut kuasa hukum pemilik lahan dan bangunan nomor 18 B, Yusuf Hanafi Pasaribu, pihaknya tidak mendapat pemberitahuan apapun terkait pengeksekusian tersebut.
"Tidak ada rapat koordinasi dengan kami, tiba-tiba sudah keluar penetapan untuk eksekusi, jadi kita mohon tegaknya hukum," kata Yusuf kepada Tribun-medan.com, Rabu (24/8/2022).
Ia menjelaskan bahwa, kliennya juga memiliki sertifikat hak milik yang sah dan belum ada pembatalan dari pengadilan.
"Sama sekali sertifikat kita tidak ada yang dibatalkan. Kita akan tetap memperjuangkan tegaknya hukum," sebutnya.
Baca selengkapnya di www.tribun-medan.com
Ещё видео!