TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan RI mengakui masih ada tunggakan kepada rumah sakit (RS) senilai Rp 25 triliun terkait klaim biaya pelayanan pasien Covid-19.
Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan (Kemenkes) RI Siti Khalimah mengingatkan, rumah sakit perlu disiplin dan kerja sama. Apabila ada perbaikan dokumen klaim maka segera diselesaikan.
Siti Khalimah juga menegaskan, pemerintah tetap akan menanggung perawatan pasien Covid-19 bahkan bagi yang tidak memiliki BPJS Kesehatan.
Sementara untuk pasien dengan komorbid, maka perawatan di rumah sakit juga tetap dibayarkan Kemenkes.
Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (Persi) Bambang Wibowo mengatakan, rumah sakit terus berupaya menyelesaikan kasus dispute, agar tunggakan biaya pelayanan pasien Covid-19 di rumah sakit sebesar Rp 25 triliun dapat dibayarkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
PERSI mengakui, permasalahan dispute memang terjadi karena beberapa persoalan administrasi seperti hasil pemeriksaan seperti tidak ada hasil lab dan atau rontgen foto, serta kriteria rawat gejala ringan, usia dibawah 60 tahun dan tidak ada komorbid.
Lebih lanjut dirinya berharap, dokumentasi dan adminitrasi yang diperlukan dapat segera bisa diperbaiki, agar proses pembayaran dapat segera berjalan.
Alasannya, tahun 2020 tunggakan rumah sakit sebesar 1,1 triliun dan di tahun 2021 sebesar 680 miliar tidak dapat dibayarkan karena tidak memenuhi persyaratan klaim.(Tribun Network/rin/wly)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tangani Covid-19, Kemenkes Masih Nunggak Rp 25 Triliun Tagihan RS, [ Ссылка ].
Editor: Choirul Arifin
Ещё видео!