TRIBUN-VIDEO.COM - Tersangka pembunuhan dan mutilasi di Kota Malang, JLT (61) akhirnya menyerahkan diri ke polisi.
Pelaku memutilasi jasad istrinya selama 6 jam dan bingung menyembunyikan jasad korban.
Hal itu diungkapkan langsung oleh kuasa hukum tersangka, Guntur Putra Abdi Wijaya.
"Jadi, korban ini dibunuh tersangka pada Sabtu (30/12/2023). Lalu di hari yang sama sekitar pukul 12.00 WIB, tersangka mulai melakukan mutilasi," ujarnya kepada TribunJatim.com, Kamis (4/1/2024).
Aksinya dilakukan di Jalan Serayu, Nomor 6 RT 2 RW 4 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Kasus ini terungkap seusai tersangka menyerahkan dirinya ke kantor polisi.
Tersangka melakukannya karena hubungan dengan istrinya tidak harmonis.
Hingga tersangka menuduh korban telah berselingkuh dengan laki-laki lain.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
(Tribun-Video/TribunJatim)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Fakta Mencengangkan Suami Mutilasi Istri di Malang, Pelaku Potong-Potong Tubuh Korban Selama 6 Jam, [ Ссылка ].
Host: Ni'ma Chalida Husna
VP: Dharma
Ещё видео!