BANGKAPOS.COM - Polres Bangka Tengah berhasil menciduk empat orang pada Operasi Antik Menumbing 2019 karena menggunakan dan mengedarkan Narkoba jenis sabu. Operasi Antik Menumbing 2019 berakhir pada 11 Maret 2019.
Tiga dari empat orang tersebut merupakan target operasi dan satu orang merupakan non target operasi. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Bangka Tengah AKBP Edison Ludy Bard Sitanggang didampingi Kabag Ops
Kompol Sarwo Edi Wibowo dan Kasat Narkoba Iptu Antoni Saputra dalam Konferensi Pers yang dilaksanakan , Selasa (12/3).
Pelaku yang diciduk tersebut ialah RM (46) yang merupakan PNS Kabupaten Bangka dan berhasil dibekuk pada Jumat (06/3) pukul 17.00 WIB. Adapun hasil tangkapan yang berhasil diamankan adalah 21.29 gram jenis sabu yang dibungkus empat plastik strip dan satu bungkus kecil sabu yang dibungkus dengan plastik rokok.
Ketiga orang lainnya yaitu If (32) yang berhasil dibekuk di suatu Pondok di Kebun di Desa Perlang. Hasil tangkapannya yaitu sebuah pirek beling yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberar 1.50 gram, seunit handphone, gunting, timbangan, plastik strip, kaleng bekas dan sejumlah uang tunai.
Lebih lanjut yaitu SD (26) dengan hasil tangkapan sepaket narkotika jenis sabu dengan berat 0.40 gram, kaca pirek, handphone, dompet dan sejumlah uang tunai. SD berhasil dibekuk di suatu kebun di Desa Manggu.
La (44) juga berhasil dibekuk di Jalan Mawar Kelurahan Koba dengan hasil tangkapan yaitu sepaket narkotika jenis sabu seberat 0.31 gram dan sebuah handphone.
Adapun hukuman yang diberikan kepada pelaku jelas AKBP Sitanggang adalah sesuai dengan Pasal 114 Ayat 1 dan 2 serta Pasal 112 Ayat 1 dan 2 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda minimal Rp 1 Milyar hingga Rp 10 Milyar. (Bangka Pos/Jhoni Kurniawan)
Ещё видео!