Langkah Menteri Pendidikan Nadiem Makarim menerbitkan Permendikbud-Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi
menimbulkan polemik. Pemicunya adalah satu pasal yang dianggap oleh sebagian kalangan melegalisasi perbuatan asusila dan seks bebas. Pihak yang tidak sepakat menginginkan pencabutan pasal ini.
Namun pihak yang setuju mengatakan pasal ini bisa melindungi korban dari tuduhan pelaku zina atau asusila, dan berpihak kepada korban. Berikut pembahasanya dengan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PKS Abdul Fikri Fiqih, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi Golkar Hetifah Sjaifudian, dan Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darmawan.
Ещё видео!