Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUN-VIDEO.COM -Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengamankan para pemeran dalam video dewasa yang viral berdurasi 16 menit yang diduga berlokasi di sebuah kamar hotel, Kota Surabaya.
Keduanya, si pemeran pria termasuk, si pemeran wanita berkebaya merah itu, diketahui merupakan warga Surabaya, dan diamankan oleh penyidik gabungan sejak Minggu (6/11/2022) malam.
Sejak kemarin, hingga Senin (7/11/2022) keduanya masih menjalani penyidikan. Dan dalam waktu dekat informasi hasil penyidikan atas kasus video dewasa viral tersebut, akan dilansir.
"Iya keduanya sudah diamankan. Iya warga Surabaya," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman saat dikonfirmasi TribunJatim.com, Senin (7/11/2022).
Sebelumnya, Sabtu (5/11/2022) kemarin, Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim telah melakukan pengecekan lokasi kamar hotel yang diduga menjadi tempat proses pembuatan video dewasa tersebut.
Hasilnya, pihaknya telah berhasil mengidentifikasi sosok wanita berkebaya merah tersebut. Hanya saja, informasi tersebut belum dapat dipublikasikan, karena pihaknya masih melanjutkan proses penyelidikan yang terus bergulir.
Plh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Harianto Rantesalu mengatakan, pihaknya masih terus melakukan upaya pengejaran terhadap sosok yang bertanggung jawab atas video dewasa tersebut.
Mulai dari para pemeran adegan dewasa sepanjang durasi video tersebut. Hingga pihak yang berkaitan langsung atas proses produksi dan penyebaran video tersebut.
Dan, hingga kini, belum ada pihak yang diamankan dalam proses penyelidikan atas video adegan dewasa yang terlanjur viral sejak beberapa pekan lalu itu.
"Belum ada (pihak yang diamankan). Tim masih terus mencari," kata pria yang juga menjabat sebagai Kanit III Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim itu, saat dikonfirmasi TribunJatim.com, Minggu (6/11/2022).
Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik sementara ini. menduga, video dewasa tersebut, diproduksi sekitar Januari hingga Juni 2022.
"Dugaan di antara bulan Januari-Juni 2022 (proses pembuatan video)," pungkasnya.
Sekadar diketahui, dikutip dari Kompas.com, video dewasa seorang wanita memakai kebaya merah dengan seorang pria menjadi viral di media sosial.
3) Dijerat UU ITE
Nanang menegaskan, kedua pemeran di video itu terancam dijerat UU ITE, Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.
Pasal itu berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."
Untuk ancaman hukumannya yang tertuang pada Pasal 45 UU ITE adalah dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Dua Pemeran Video Dewasa Kebaya Merah Ditangkap Polda Jatim, Ternyata Warga Surabaya, [ Ссылка ].
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Januar
Ещё видео!