Saat ini UMKM juga dapat terlibat dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Melalui Surat Edaran LKPP nomor 18 tahun 2020, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kutai Barat melalui Unit LPSE memfasilitasi para pelaku UMKM untuk dapat memiliki akun SPSE yang akan dipandu hingga pada integrasi SIKaP (Sistem Informasi Kinerja Penyedia)
Untuk itu bagi Pelaku UMKM agar mulai mau mendaftarkan usaha anda pada LPSE Kab Kutai Barat, dan menggunakan layanan kami untuk peningkatan UMKM agar dapat bersaing dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Bagaimana cara mendapatkan akun ini ?
1. Siapkan dokumen KTP dan NPWP;
2. Kunjungi Aplikasi Buku Tamu : [ Ссылка ]
3. Isi semua kolom isian yang ada pada aplikasi buku tamu tersebut hingga semua terisi;
4. Petugas LPSE akan menghubungi anda dan melakukan verifikasi keaslian dokumen KTP dan NPWP sesuai jadwal yang disepakati;
5. Jika anda lolos verifikasi, petugas kami akan mengirimkan kode akses untuk dapat masuk SPSE;
pada tahap ini anda telah memiliki akun SPSE
namum belum terintegrasi dengan SIKaP
jangan Kuatir ......kami akan terus memandu anda hingga tuntas
Salam Pengadaan
Ещё видео!