Jakarta, [ Ссылка ] - Baru diumumkan 6 Desember lalu, PPKM level 3 untuk mengatur Natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru) akhirnya dibatalkan oleh Pemerintah pada Rabu, 8 Desember 2021.
Selanjutnya pembatasan kegiatan masyarakat selama Natal dan tahun baru dilakukan dengan mempertimbangkan data dan perkembangan terkini Covid-19 dimasing-masing daerah.Maju mundur kebijakan Pemerintah terkait Covid-19 bukan pertama kalinya terjadi dan menimbulkan polemik serta kebingungan di masyarakat. Tepatkah pembatalan PPKM level 3 disaat varian baru Covid-19 Omicron mengancam?
Saksikan Dua Sisi "Omicron Mengancam, Mengapa PPKM Level 3 Batal? Saksikan Hanya di tvOne #DuaSisitvOne #CariBeritaditvOnee
Saksikan live streaming tvOne hanya di [ Ссылка ]
Ещё видео!